Oleh: Intan Wijayanti, S.Pd.
Apa itu PTMT?
PTMT adalah singkatan dari Pembejaran Tatap Muka Terbatas. Sekolah yang melaksanakan PTMT adalah sekolah-sekolah yang telah mengantongi izin dari pemerintah setempat dengan pemantauan dan pengawasan dari berbagai pihak terkait.
Seperti yang telah diketahui panduan pembelajaran dimasa pandemic coronavirus desease 2019n (covid-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,Nomor 440-717 TAHUN 2021.
Siapa saja yang boleh melaksanakan PTMT?
Pemberlakuan izin PTMT hanya dilakukan di sekolah-sekolah dengan zona-zona tertentu. Tidak semua sekolah bisa melakukan PTMT. PTMT hanya bisa dilakukan di wilayah-wilayah PPKM level 1,2 dan 3. Itupun jika sekolah telah memenuhi persyaratan-persyaratan pelaksanakan kegiatan PTMT di sekolah. Sedangkan di wilayah PPKM level 4 atau zona merah dan hitam pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara daring.
Bagaimana agar sekolah bisa melakukan PTMT?
Sekolah menyiapkan segala macam prokes dan dokumen-dokumen instrument PTMT. Sekolah juga mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan PTMT kepada pengawas sekolah sehingga bisa di verivikasi kelengkapan kesiapan PTMT. Jika pengawas sekolah sudah memverivikasi dan menyatakan layak, baru kita bisa mengirimkan surat undangan verivikasi ke puskesmas setempat untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim dari puskesmas. Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan layak oleh puskesmas, maka sekolah bisa melanjutkan ke tingkat desa/kelurahan. Sekolah mengirimkan surat permohonan rekomendasi dari tim satgas covid-19 desa. Jika sudah mendapatkan surat rekomendasi dari satgas desa, sekolah bisa melanjutkan ke tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan inilah yang akhirnya akan mengeluarkan izin kegiatan PTMT di sekolah. Dengan catatan menerapkan prokes ketat pada pelaksanaannya.
PTMT bukan sekolah biasa.
MI Al-Adzkar sudah mendapatkan izin pelaksanaan kegiatan PTMT dari Kecamatan Padalarang tertanggal 21 September 2021, namun masih tetap harus memperhatikan protocol kesehatan karena KBB masih dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Izin PTMT adalah izin yang didapat sekolah untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap MUka Terbatas, yang artinya kegitan PTM di sekolah dibatasi hanya selama 2 jam saja. Tidak kembali sekolah setiap hari seperti sebelumnya dimana MI Al-Adzkar biasa melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar dari pagi hingga sore setiap hari. Pemerintah masih membatasi kegiatan sekolah terutama pelaksana PTMT dimana tidak ada jam istirahat dan siswa membawa makan dan minum sendiri.