DI LINGKUNGAN MI AL-ADZKAR-Bagian
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 tentang pedoman implementasi kurikulum pada madrasah menjelaskan bahwa madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pelaksanaan Pendidikan di madrasah merujuk pada visi madrasah, yaitu mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif, dengan misi madrasah yaitu mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sementara tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan
(RIPPMadrasah 2010-2030).
KMA 184 lebih lanjut menjelaskan bahwa madrasah diberikan otonomi yang luas dalam mengelola Pendidikan, terutama dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan, dan kondisi madrasahnya. Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration). Tentunya Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.
Moderasi beragama menjadi hidden curriculum yang diterapkan oleh madrasah melalui pembiasaan, pembudayaan, dan pemberdayaan dalam pergaulan sehari-hari di madrasah. Pada implementasinya Moderasi beragama menjadi point pertama yang paling ditekankan dalam menerapkan kurikulum di madrasah.
KMA Nomor 184 menjadi pedoman dalam “Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi ” sehingga dapat diterapkan oleh guru/pendidik dengan cara sebagai berikut:
1. Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik.
2. Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan seharihari.
3. Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.
Konsep Moderasi Beragama
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7272 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 Tentang PEDOMAN IMPLEMENTASI MODERASI BERAGAMA DALAM PENDIDIKAN ISLAM menjelaskan Secara konseptual, bahwa moderasi beragama dibangun dari kata moderasi. Kata moderasi sendiri diadopsi dari bahasa Inggris moderation (Oxford, 2000, 820) yang artinya sikap sedang, sikap tidak berlebih-lebihan, dan tidak memihak. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia on line disebutkan bahwa moderasi adalah pengurangan kekerasan atau penghindaran keekstreman. Dalam bahasa Arab moderasi beragama dikenal dengan istilah Islam wasathiyyah. Secara bahasa (Ash-Salibi: 2001, Ibn Faris: 1979, dan Ibnu Manzur, tt) telah dijelaskan bahwa pengertian wasathiyyah mengarah pada makna adil, utama, pilihan atau terbaik, dan seimbang antara dua posisi yang berseberangan. Kata wusuth memiliki makna al–mutawassith dan al-mu’tadil. Kata al–wasath juga memiliki pengertian al-mutawassith baina almutakhashimain (penengah di antara dua orang yang sedang berselisih). (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7272 Tahun 2019)
Kep. Dirjen Pendis Lebih lanjut menjelaskan bahwa moderasi beragama berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak sebagai ekspresi sikap keagamaan individu atau kelompok tertentu. Perilaku keagamaan yang didasarkan pada nilai-nilai keseimbangan tersebut konsisten dalam mengakui dan memahami individu maupun kelompok lain yang berbeda. Dengan demikian, moderasi beragama memiliki pengertian seimbang dalam memahami ajaran agama, di mana sikap seimbang tersebut diekspresikan secara konsisten dalam memegangi prinsip ajaran agamanya dengan mengakui keberadaan pihak lain. Perilaku moderasi beragama menunjukkan sikap toleran, menghormati atas setiap perbedaan pendapat, menghargai kemajemukan, dan tidak memaksakan kehendak atas nama paham keagamaan dengan cara kekerasan.
Prinsip Moderasi Beragama
Moderasi beragama di madrasah harus mendorong peserta didik untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran agama dengan tetap memperhatikan kewajiban dan hak-hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari. dalam pergaulan sehari-hari peserta didik didorong untuk tetap menghormati dan menghargai orang lain, bersikap sesuai dengan prinsip-prinsip moderasi beragama yang meliputi:
- Tawasuth (mengambil jalan tengah)
Allah berfirman:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا
Artinya: Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.
(Q.S. Al-Baqarah: 143)
- Tawazun (seimbang) Tawāzun adalah pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrowi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhirāf (penyimpangan), dan ikhtilāf (perbedaan).
- I’tidal (lurus dan tegas) Secara bahasa, i’tidāl memiliki arti lurus dan tegas, maksudnya adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional. I’tidāl merupakan bagian dari penerapan keadilan dan etika bagi setiap muslim. Moderasi harus senantiasa mendorong upaya untuk mewujudkan keadilan sosial yang dalam agama dikenal dengan al-mashlahah al- ‘āmmah.
- Tasamuh (toleransi) Tasāmuh merupakan pendirian atau sikap seseorang yang termanifestasikan pada kesediaan untuk menerima berbagai pandangan dan pendirian yang beraneka ragam, meskipun tidak sependapat dengannya. Tasāmuh berarti suka mendengar dan menghargai pendapat orang lain. Ketika tasāmuh mengandung arti kebesaran jiwa, keluasan pikiran, dan kelapangan dada, maka ta’āshub adalah kekerdilan jiwa, kepicikan pikiran dan kesempitan dada
- Musaawah (egaliter/persamaan). Secara istilah, musāwah adalah persamaan dan penghargaan terhadap sesama manusia sebagai makhluk Allah. Semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa memandang jenis kelamin, ras ataupun suku bangsa.
- Syura (musyawarah). Syurā atau musyawarah adalah saling menjelaskan dan merundingkan atau saling meminta dan menukar pendapat mengenai sesuatu perkara.
Masya Allah, luar biasa informasinya ya Sahabat Adzkar.
Tunggu penjelasan season 2-nya Sahabat Adzkar.