“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu, Mewujudkan Madrasah Mandiri, Madrasah Berprestasi“
Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah yang kemudian disingkat menjadi BAN-S/M menetapkan Slogan “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” pada pelaksanaan akreditasi tahun 2021. Slogan tersebut sebagai bentuk aktualisasi BAN-S/M sebagai lembaga yang profesional, tepercaya, dan terbuka sesuai dengan moto pada lembaga tersebut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi: 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar pendidik dan Tenaga kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaaan dan 8) Standar Penilaian.
Pada dasarnya akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (UU No 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS). Dalam hal ini, akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Kegiatan akreditasi tentunya diharapkan dapat mendorong perkembangan pendidikan dan menjadi arahan untuk melakukan penjaminan mutu terhadap kualitas pendidiakn baik di sekolah maupun madrasah secara berkelanjutan sehingga para pengelola sekolah/madrasah terus berusaha dan berupaya untuk menggapai kualitas/mutu pendidikan sesuai dengan harapan dan amanat dalam undang-undang.
Tujuan Akreditasi
Bukan tanpa tujuan, tentunya kegiatan akreditasi memiliki tujuan yang sangat mulia demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020 dijelaskan bahwa tujuan dari akreditasi adalah:
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
- Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Manfaat Akreditasi
Hasil dari kegiatan akreditasi tentunya dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi sekolah/madrasah terhadap program-program yang telah direncanakan dan dilaksanakan, juga menjadi indikator atau tolak ukur kinerja seluruh civitas akdemika pada sekolah/madrasah tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sekolah/madrasah juga dapat memanfaatkan hasil akreditasi sebagai masukan dalam menyusun dan melaksanakan program kerja sekolah/madrasah di masa yang akan datang. Selain itu, hasil akreditasi dapat dimanfaatkan untuk:
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
- Motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
- Bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
- Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Kilas Balik
MI Al Adzkar telah mengikuti kegiatan akreditasi sebanyak dua kali. Pertama, pada tahun 2011 dengan nilai B. Empat tahun berselang, tepatnya pada tahun 2016 MI Al-Adzkar kembali divisitasi oleh asesor untuk kedua kalinya, yaitu oleh Pak Paidi dan Pak Ino. Alhamdulilah berkat hasil berusaha keras semua civitas, MI Al-Adzkar dapat meningkatkan nilai akreditasi dari B menjadi A. Pada tahun ini, 2021 Madrasah Ibtidaiyah Al-Adzkar kembali menjadi salah satu madrasah yang ada di wilayah Padalarang Bandung Barat sebagai salah satu peserta akreditasi yang lulus verifikasi dan dinyatakan layak visitasi akreditasi untuk yang kali ke- 3 setelah visitasi akreditasi pada tahun 2011 dan 2016.
Gambar: Kerangka dasar IASP 2020
Menjemput Harapan
Pada tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi di setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 dengan paradigma dan perubahan mekanisme dan sistem akreditasi yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sejak tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa. Kemudian, dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebutlah yang disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) tahun 2020 dan disingkat IASP 2020 (Pedoman Akreditasi 2020).
Paradigma baru yang berbasis performa, yang diukur bukan sekadar pemenuhan input tetapi juga kinerja sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang dalam melaksanakan misinya melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. Dengan demikian, variabel utama yang dinilai dalam akreditasi baru, yaitu mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, serta manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Pembinaan untuk akreditasi bersama Bu Een, Pengawas
Pelaksanaan akreditasi tahun ini akan sangat berbeda dengan akreditasi sebelumnya. Kondisi pada masa pendemi mengharuskan akreditasi dilakukan secara daring (on line). Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir mengharuskan setiap sekolah/madrasah yang akan melaksankan akreditasi harus berkerja ekstra mempersiapkan diri. Selain harus mengunggah semua dokumen yang telah ditentukan dalam instrumen akreditasi, juga harus mempersiapkan dokumen lainnya sesuai yang dijelaskan dalam IASP 2020 yang harus ditunjukan pada pelaksanaan visitasi berlangsung.
Pelaksanaan akreditasi tahun ini MI Al-Adzkar akan divisitasi pada hari Rabu dan Kamis, 1 – 2 September 2021 dengan sistem daring oleh Drs. Mulyadi, M.Pd.-asal Bekasi sebagai Asesesor 1, dan Dr. Idi Jahidi S.Pd., M.Si.- asal Kota Bandung sebagai Asesor 2. Harapan besar tentunya bagi kami serta dukungan dan kerjasama dari semua pihak, Yayasan, Kepala Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik dan seluruh Civitas Akademik MI Al-Adzkar semoga akreditasi dapat berjalan dengan lancar, tanpa hambatan hingga dapat mendapatkan hasil yang memuaskan dan dapat mewujudkan pendidikan madrasah yang mandiri dan berprestasi.
Insya Allah, proses yang penuh perjuangan akan menghasilkan yang terbaik untuk MI Al-Adzkar. aamiin